Pihak kepolisian dan pemerintah sepertinya akan kesulitan ikut campur tangan dalam penyelidikan, saksi kunci kasus kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP), Johannes Marliem.
Hal ini karena menurut juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arrmatha Nasir, pihaknya sudah mendapat informasi dari otoritas pemerintah Amerika Serikat (AS), bahwa Marliem sudah menjadi warga negara Paman Sam tersebut. Marliem menjadi WNA AS terhitung pada Okotober 2014.
"Jadi sudah bukan kewenangan Indonesia, karena dia bukan WNI," ujar pria yang akrab disapa Tata dalam konferensi pers di Kantor Kemenlu, Jakarta, Senin (21/8).
Kesulitan lain menurutnya, karena menurut otoritas Amerika Serikat, Marliem bunuh diri. Bukan dibunuh oleh oknum. Hal itu terbukti dengan adanya bekas pistol yang dipakainya.
"Meninggal karena tembakan dikepalanya yang menurut laporan dilakukan oleh sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, Johannes Marliem meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat. Johannes Marliem adalah Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat, perusahaan yang menyediakan layanan teknologi biometrik.
Johannes Marliem disebut-sebut merupakan saksi penting untuk membongkar kasus korupsi e-KTP. Pasalnya, Johannes mengklaim dirinya memiliki rekaman pertemuan dengan para perancang proyek e-KTP yang turut dihadiri oleh Ketua DPR Setya Novanto. Rekaman tersebut disimpan oleh Johannes selama empat tahun lamanya.
Sumber: jawapos.com
Soal Kematian Johanes Marliem, Ini Penjelasan Kemenlu
4/
5
Oleh
Alina Rosa